Nasional

PPATK Sebut Rp5 Triliun Hasil Judi Online Dilarikan ke Kamboja dan Thailand

fin.co.id - 2024-06-15 17:00:38 WIB

PPATK.

fin.co.id - Sebesar Rp5 triliun hasil judi online atau daring dilarikan ke negara yang masuk ke dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Hal itu disampaikan Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah.

"Dari angka yang ada ini, banyak juga ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri dan nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih," kata Natsir dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta seperti dikutip dari Antara, Sabtu 15 Juni 2024.

Natsir mengatakan, ada tiga negara di ASEAN. Dia menyebutkan, tiga negara itu yakni Thailand, Filipina, dan Kamboja.

"Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN, ada Thailand, Filipina dan Kamboja," ujarnya.

Baca Juga

Natsir mengaku, PPATK mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan itu dari para penyedia jasa keuangan. Lalu, dari laporan transaksi keuangan mencurigakan itu, PPATK menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaannya kepada penyidik.

"Memang mekanismenya kami sudah tahu bagaimana dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu," terang Natsir.

Selain itu, dia mengatakan, PPATK menemukan perputaran uang judi daring mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama Tahun 2024.

Sebelumnya, PPATK mencatat transaksi kegiatan judi online di Indonesia dalam kuartal 1 periode Januari-Maret 2024 mencapai angka fantastis. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi fantastis akibat judi online ini lebih dari Rp100 triliun.

Apabila diakumulasikan dengan periode sebelumnya, angkanya sudah lebih dari Rp600 triliun. "Di semester satu ini disampaikan pak kepala, Pak Ivan menembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama pada 2024," terang Natsir.

Baca Juga

Dia menilai laporan terkait judi daring menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima yaitu 32,1 persen, kemudian penipuan berada di angka 25,7 persen dan tindak pidana lain 12,3 persen serta korupsi di 7 persen.

Mihardi
Penulis