News

Penyidik KPK Tanggapi Dingin Laporan Staf Hasto ke Bareskrim Polri dan Dewas

fin.co.id - 14/06/2024, 14:15 WIB

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangapi dingin laporan Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang melaporkan tim penyidik KPK ke Dewas dan Bareskrim Polri. Laporan itu tak menjadi persoalan dan bisa menjadi bentuk kontrol atas pekerjaan-pekerjannya.

"Dengan adanya, misalkan pelaporan ke Dewas, Bareskrim Polri, Komnas HAM, bagi kami itu adalah sebuah kesempatan bagi kami untuk menyampaikan baik ke Dewas, Komnas HAM maupun pihak lainnya untuk menguji proses-proses penyidikan yang kami lakukan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers, Kamis 13 Juni 2024.

Asep juga menjelaskan, KPK menyambut baik apa yang dilakukan oleh kubu Hasto. Dia menilai, apa yang dilakukan Kusnadi sebagai kontrol terhadap kinerja penyidik.

"Kami dari penyidik sebenarnya menyambut baik apa yang dilakukan oleh Pak HK (Hasto Kristiyanto), karena ini juga bagi kami penyidik, itu merupakan kontrol bagi kami," ujarnya.

Baca Juga

Lebih lanjut, kata Asep, nantinya pekerjaan yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) akan diuji apakah terjadi tindakan yang salah ketika proses penyitaan handphone dilakukan atau tidak.

"Pekerjaan-pekerjaan kami ketika dilaporkan di Dewas itu akan diuji, apakah proses penyidikannya dalam hal ini upaya paksanya, proses penyitaan handphone dan lainnya, prosesnya benar atau tidak, itu nanti akan diuji," tuturnya.

Dia menuturkan, penyitaan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. Mulai dari surat perintah hingga Prosedur Operasi Baku (POB).

"Kami juga mempersiapkan diri tentunya, dalam melakukan upaya-upata paksa itu tentu tidak sembarangan," tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Salestinus mengatakan, kliennya trauma akibat pemeriksaan yang dilakukan pada Senin 10 Juni 2024 di Gedung Merah Putih KPK. Petrus mengatakan dalam pemeriksaan saat itu kliennya mengalami intimidasi, terutama saat digeledah.

Baca Juga

Menurutnya, dalam penyitaan itu penyidik dilakukan semena-mena dan tak menerapkan hak asasi manusia (HAM).

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis
-->