fin.co.id - Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengimbau para pemilik kontrakan di daerah itu agar tidak sembarangan menerima penghuni kontrakan guna guna mengantisipasi tindak prostitusi online.
Hal itu dikatakan Agus setelah ditemukannya rumah kontrakan di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, yang digerebek petugas gabungan, pada Rabu (12/6) lalu, karena dihuni para PSK yang menjalankan praktik pelacuran secara online.
"Pastikan jika penghuni tersebut sepasang suami istri, agar di cek kebenarannya, serta menanyakan pekerjaan calon penghuni, hal tersebut agar mencegah kontrakan dijadikan tempat yang tidak semestinya," kata Agus, dikutip Jumat 14 Juni 2024.
Ia juga menegaskan operasi penyakit masyarakat akan terus dilakukan bersama unsur Forkompimcam dan TNI-Polri, guna menciptakan Kabupaten Tangerang yang bersih dari kegiatan prostitusi dan mencegah penyakit menular seksual di lingkungan masyarakat.
"Serta tindak pidana lainnya seperti narkotika dan psikotropika khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari Polsek, Koramil, dam Satpol PP Kecamatan Tigaraksa melakukan sweping ke rumah kontrakan yang diduga menjadi sarang prostusi online di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa.
Rumah kontarakan petakan itu disatroni petugas lantaran diduga kuat menjadi tempat open Booxing Online (BO) para wanita pekerja seks komersial (PSK) lewat aplikasi MiChat.
Baca Juga
Sejumlah barang bukti berupa botol minuman keras dan alat kontrasepsi ditemukan petugas di salah satu kamar kontrakan yang diduga kuat dijadikan lokasi pelacuran.