Bekasi, fin.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, mengizinkan para sopir untuk foto dan video oknum anggota yang melakukan pungutan liar (pungli).
Keterangan itu disampaikan langsung oleh Kadishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, saat ratusan sopir angkutan barang dan orang melakukan aksi demo di kantornya.
"Silakan (laporan), foto ke medsos. Salah satunya ke medsos, kita juga ada, kita punya saluran media sosial Dishub kalau dibuka, IGnya ada bisa ke sana," ungkap Zeno Bachtiar saat ditemui di lokasi, Jumat 14 Juni 2024.
Menurutnya, anggota Dishub Kota Bekasi yang terbukti melakukan pungli kepada sopir, akan mendapat sanksi sesuai aturan yang ada.
"Saya pastikan kalau memang itu terbukti, hukuman, sanksi, sesuai dengan aturan berlaku, saya pastikan pasti akan kita jatuhkan saya pastikan," jelasnya.
Terdapat beberapa sanksi yang diberikan kepada anggota Dishub apabila terbukti melakukan pungli, maka pihaknya memastikan siap menerima laporan.
"Sanksi terberatnya adalah sanksi tertulis, ketidak puasan dari atasan, sampai dengan sanksi berat lainnya adalah pemecatan pemberhentian dari PNSnya," tuturnya.
Baca Juga
Zeno Bachtiar mengatakan, sudah ada beberapa anggota Dishub Kota Bekasi yang mendapat sanksi karena melakukan pungli terhadap sopir.
"Dapat kami sampaikan pada kesempatan sangat baik ini. 6 sampai 7 orang sudah kita tindak, 2 diantaranya bahkan sampai lepas," kata Zeno Bachtiar.
Adanya demo sopir terkait pungli, membuat Dishub Kota Bekasi akan kembali melakukan pemeriksaan kepada anggota dan evaluasi internal.
"Data itu sudah kami peroleh (ada anggota pungli), sudah kami telaah. Dengan momentum kedatangan teman-teman, menjadi pemacu kami kembali untuk melakukan analisa evaluasi selanjutnya,"
Pihaknya memastikan, rekruitmen seluruh anggota Dishub Kota Bekasi sudah sesuai dengan persyaratan dan melewati berbagai tes.