News . 14/06/2024, 06:40 WIB
fin.co.id - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman merespon cuitan Mahfud MD yang membantah narasi yang menyebut bahwa kasus vina bisa dalam waktu 7 hari.
Habiburokhman mengatakan, dia tak pernah menuduh Mahfud MD mengeluarkan pernyataan tersebut.
"Pak Mahfud, Tolong Tunjukkan kapan dan dimana saya bilang “Pak Mahfud bilang kasus Vina bisa selesai 7 hari” karena saya ngga pernah bilang begitu juga" kata Habiburokham di X, dikutip pada Jumat 14 Juni 2024.
Anak buah Prabowo Subianto ini mengatakan, secara garis besar dirinya hanya mengkritik Mahfud MD soal pernyataannya yang menuduh bahwa kasus kematian Vina 'Cirebon' yang sejak 2016 silam hingga kini belum selesai, merupakan bukti carut marut hukum.
Habiburokhman mengatakan, pernyataan Mahfud MD itu tidak masuk akal. Sebab, Mahfud MD pernah duduki Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Politik (Menko Polhukam) selama 5 tahun. Namun juga tak bisa selesaikan kasus Vina.
"Mengkritik mengapa kasus Vina satu saku kasus dikatakan bukti carut marutnya hukum. Menurut saya itu ngga masuk akal. Apalagi kasus tersebut dalam perjalanannya pak Mahfud 5 tahun menjabat sebagai Menko Polhukam" jelas Habiburokhman.
"Kenapa dia bilang mengapa 8 tahun tidak terungkap, nah ente 5 tahun jadi Menko Polhukam ngga bisa juga kok ungkap kasus tersebut." Kata Habiburokhman.
Menurut politikus Gerindra ini, menilai kinerja penegak hukum tidak bisa hanya dilakukan dari satu kasus seperti kasus Vina.
"Kasihan rekan-rekan aparat penegak hukum yang sudah bekerja benar-benar. Ribuan kasus tiap tahun mereka selesaikan. Jangan hanya satu kasus kita generalisir" katanya.
"Apalagi pak Mahfud orang yang pernah di pemerintahan. Tahu melihat persoalan secara global" imbuhnya.
Habiburokhman kembali menyindir Mahfud MD yang pernah jadi Menko Polhukam tapi tak mampu selesaikan kasus Vina.
"Senior saya tersebut yang pernah memegang kekuasaan 5 tahun di bidang hukum tapi ngga bisa juga bongkar kasus Vina selama beliau jadi menteri" paparnya.
Kasus Vina merujuk pada kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaha di Cirebon oleh 11 orang geng motor pada tahun 2016.
Sebanyak 8 orang lainnya telah divonis bersalah. Ada yang mendapat hukuman penjara seumur hidup. Ada juga yang telah bebas murni setelah jalani hukuman 8 tahun.
Kepolisian hingga kini masih terus mencari beberapa buronan yang disebut dalang kasus tersebut. Seorang buruh bangunan bernama Pegi Setiawan, ditangkap sebab dianggap masuk dalan DPO kasus itu. Namun, polisi masih terus mencari bukti dan memeriksa saksi. Sebab banyak pihak yang menyebut Pegi Setiawan korban salah tangkap polisi. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com