MEGAPOLITAN

Sedang Gak Punya Uang, 3 Remaja di Bekasi Nekat Begal HP Milik Pengendara Motor

fin.co.id - 13/06/2024, 18:04 WIB

Polsek Bekasi Selatan melakukan konferensi pers kasus begal handphone (Tuahta Aldo / fin.co.id)

FIN.CO.ID - Polsek Bekasi Selatan menangkap 3 orang begal berinisial AR, AK dan D, yang terbilang pemain baru karena telah 2 kali beraksi.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji mengatakan, 3 orang begal tersebut ditangkap pada hari Rabu 5 Juni 2024, usai beroprasi di 2 lokasi berbeda.

"Kejadian pertama dilakukan di tanggal 28 Mei di Jalan Cikunir, Bekasi Selatan dan kejadian kedua dilakukan beberapa hari setelahnya yang juga di wilayah Bekasi Selatan," kata Untung Riswaji saat dikutip, 13 Juni 2024.

Peristiwa tersebut bermula usai 3 begal itu seketika memutuskan untuk melakukan aksi kriminal di jalanan, karena sedang tidak memiliki uang.

Baca Juga

"Tanggal 28 sebelum beraksi, pelaku berkumpul di daerah Bekasi Selatan sekitar jam 01.00 WIB dan salah satu mengatakan 'kita enggak punya duit nih. Ayo kita membegal'," jelasnya.

Untung Riswaji mengungkapkan, para pelaku merampas ponsel milik sejoli yang sedang melintas menggunakan motor, di Jalan Cikunir, Bekasi Selatan.

"Korban bersama pasangannya pulang kerja melintas. Kemudian pelaku AR sebagai eksekutor membacok menggunakan celurit dan mengalami luka di pundak kiri serta lengan," ungkap Untung Riswaji.

Aksi pembegalan itu berhasil digagalkan, setelah mereka terjaring razia Tim Patroli Perintis Presisi dari Polda Metro Jaya.

"Yang kejadian kedua, diamankan oleh Aipda Ambarita yaitu pelaku Dede dan pelaku AK," ucapnya.

Baca Juga

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berhasil merampas ponsel korban dan diserahkan kepada salah satu pelaku berinisial YH yang kini buron.

"Jadi, hasil begal ini, pelaku belum menerima karena dijanjikan oleh pelaku YH yang akan memberikan hasil penjualan ponsel tersebut," terangnya.

Atas tindak kejahatannya, 3 begal itu terancam dijerat pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian disertai kekerasan dan di ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Tuahta Aldo
Penulis
-->