News . 13/06/2024, 21:58 WIB

Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristianto Bakal Ajukan Praperadilan

fin.co.id - Kusnadi, Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bakal mengajukan gugatan praperadilan.

Praperadilan tersebut diajukan atas tindakan penyitaan sejumlah dokumen dan ponsel oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti.

Langkah tersebit dilakukan usai Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menemui penyidik Bareskrim Polri pada Kamis 13 Juni 2024.

"Maka disarankan oleh kanit tadi ditempu praperadilan terlebih dahulu ditempuh praperadilan terlebih dahulu untuk menguji kebenaran apakah betul atau apakah benar dan terbukti bahwa proses penggeledahan penyitaan, pemeriksaan badan dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti di KPK itu menyalahi prosedur atau tidak," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 13 Juni 2024.

Baca Juga

Nantinya, kata dia, penyidik akan memproses laporan tersebut apabila putusan praperadilan menyatakan bahwa proses penggeledahan, penyitaan, interogasi yang dilakukan terhadap Pak Kusnadi dan juga barang-barang milik Pak Hasto itu melanggar prosedur KUHP dan melanggar prosedur UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Mengapa demikian? Karena ada ketentuan Pasal 50 yang menanyakan bahwa setiap orang yang melaksanakan UU tidak dapat dipidana," tuturnya.

"Jadi penyidik melakukan tindakan penyitaan penggeledahan bahkan pemeriksaan penginterogasian itu di dalam surat berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan disebutkan ada sprindik," ungkapnya.

- Anisha Aprilia -

Baca Juga

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com