Nasional . 12/06/2024, 21:21 WIB

Saksi Pelapor Dinilai Yakinkan Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Bimo

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

"Karena pernikahan pelapor sama terdakwa masih sah berdasarkan hukum Islam. Kalau ada yang dituduh menggelapkan uang itu kan masih harta bersama, jelas tidak ada pemisahan harta," pungkasnya.

(Admin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com