FIN.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Artis Ria Ricis adalah mantan karyawan korban. Pelaku merupakan, kata Ade Ary, mantan sekuriti Ria Ricis.
"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," katanya kepada wartawan, Rabu 12 Juni 2024.
Inisial pelaku yakni AP, Ade Ary mengatakan, mantan sekuriti itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, AP diduga meretas sistem elektronik Ria Ricis untuk mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis.
"Melalui peretasan illegal atau illegal access yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," tuturnya.
Kemudian, kronologi pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis diungkap polisi. "Melakukan pengancaman melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban," beber Ade Safri.
Kemudian tersangka disebut meminta uang sebesar Rp300 juta kepada pihak Ricis.
Baca Juga
"Pada saat tersangka AP melakukan pengancaman terhadap pelapor atau korban RY alias Ria Ricis dengan ancaman akan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor ini, dengan meminta sejumlah uang Rp300 juta dengan perintah untuk mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky," paparnya.
Kini AP harus mendekam di penjara. Dia juga disangkakan Pasal 27B Ayat (2) Juncto Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).