Nasional

Mahfud MD Duga Ada Permainan Jahat dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum Tergeming

fin.co.id - 12/06/2024, 09:25 WIB

Mahfud MD bicara soal putusan MA mengubah batas usia Calon Kepala Daerah diduga untuk muluskan putra Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pigub DKI Jakarta

FIN.CO.ID - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfyd MD menduga, penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, 2016 silam ada permainan jahat. Bahkan, permainan itu diduga untuk melindungi seseorang.

Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon dari Hotman 911, Putri Maya Rumanti mengatakan, dirinya belum bisa memberi pernyataan terkait pernyataan Mahfud MD tersebut.

"Saya belum bisa menjawab," ujar Putri saat dikonfirmasi FIN.CO.ID dari Disway Group, Rabu 12 Juni 2024.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea mengaku, belum lama ini dirinya didatangi oleh utusan Iptu Rudiana ayah Eki pacar Vina Cirebon. Hotman mengatakan, utusan tersebut menyampaikan pesan terselubung dari Iptu Rudiana untuk dirinya.

Baca Juga

Pesan terselubung tersebut, kata Hotman, Iptu Rudiana yakin jika Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan anaknya dan Vina. Kata Hotman, dari pesan terselubung itu, seolah-olah hanya Pegi saja yang menjadi target Iptu Rudiana agar kasus ini cepat selesai.

"Ada pesan terselubung. Di mana bahwa Pak Rudiana itu yakin pelakunya adalah Pegi," terang Hotman.

Dalam pesan terselubung itu, kata dia, ayah Eky ingin kasusnya pembunuhan anaknya itu cepat selesai dan Pegi pelaku utamanya. "Seolah-olah targetnya yang penting Pegi dihukum selesai. Kasus ini selesai. Rakyat puas," tambah Hotman.

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan, jika penanganan kasus pembunuhan Vina ada permainan jahat untuk melindungi seseorang.

"Saya berpikir (penanganan kasus Vina) ini bukan sekedar unprofessional tetapi menurut saya memang ada permainan. Unprofessional mungkin kurang cakap, kurang hati-hati itu tidak profesional. Tapi kalau ada permainan untuk melindungi seseorang atau mendapat bayaran dari seseorang untuk mengaburkan kasus itu sudah sebenarnya sebuah permainan yang jahat.” kata Mahfud dikutip Rabu 12 Juni 2024.

Baca Juga

Pasalnya kata Mahfud, sudah ada 8 terpidana dan 3 DPO yang diputus oleh pengadilan. "Dia dulu dia dihadirkan 8 karena katanya yang 3 sudah lari, 8 sudah dihukum penjara, kalau ndak salah ada yang dihukum seumur hidup ya, hukumannya panjang-panjang,” ucap Mahfud.

Namun setelah kasus itu kembali viral, saat ini pihak kepolisian hanya menangkap satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong. Sementara dua DPO lainnya dinyatakan fiktif.

"Konyolnya lagi padahal dulu resmi di dalam berita acara, resmi di dalam rilis yang diumumkan itu bahwa buron tiga orang, sekarang sudah mulai ketahuan ada dua masalah, satu Pegi ditangkap, sementara mulai muncul kesaksian bahwa orangnya bukan itu dan Peginya sendiri mengaku ndak tahu Pegi yang sekarang ditangkap, apakah Pegi ini namanya yang sekarang ada? Apakah ini namanya sekedar kambing hitam,” bebernya.

(Cahyono)

Mihardi
Penulis
-->