Selain itu, dalam proses penyitaan itu terjadi tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana," ujar Hasto.
"Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," tandasnya.
- Intan Afrida Rafni -