MEGAPOLITAN

Asal Foto dan Video Pribadi Ria Ricis Diperoleh Satpam dari CCTV dan HP untuk Memeras

fin.co.id - 12/06/2024, 14:21 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan pernyataan soal pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis. Foto: Rafi Adhi Pratama

FIN.CO.ID - Tersangka pemerasan dan pengancaman terhadap Artis Ria Ricis, AP memperoleh foto dan video itu melalui CCTV dan telepon genggam yang diberi mantan majikannya itu. Tersangka sempat diberi telepon genggam waktu bekerja sebagai sekuriti Ria Ricis.

"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi ini, dari CCTV rumah korban saat dia bekerja. Yang kedua, dari handphone. Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu 12 Juni 2024.

Ketika AP diberikan ponsel oleh Ricis, kata dia, ternyata masih ada data pribadi mantan istri Teuku Ryan tersebut. Namun, kata dia, foto yang jadi dijadikan modal memeras Ricis oleh AP bukan foto syur.

"Namun masih ada data-data pribadi di sana, dan kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur ya," tuturnya.

Baca Juga

Sebelumnya, Ade menerangkan AP merupakan mantan sekuriti Ricis. "Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," katanya kepada wartawan, Rabu 12 Juni 2024.

Kemudian AP telah ditetapkan tersangka saat ini oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut AP diduga meretas sistem elektronik Ria Ricis untuk mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis.

"Melalui peretasan illegal atau illegal access yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," tuturnya.

Kemudian, kronologi pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis diungkap polisi. "Melakukan pengancaman melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban," beber Ade Safri.

Baca Juga

Kemudian tersangka disebut meminta uang sebesar Rp300 juta kepada pihak Ricis.

"Pada saat tsk AP melakukan pengancaman terhadap pelapor atau korban RY alias ria Ricis dengan ancaman akan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor ini, dengan meminta sejumlah uang Rp300 juta dengan perintah untuk mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky," paparnya.

AP disangkakan Pasal 27B Ayat (2) Juncto Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Rafi Adhi Pratama)

Mihardi
Penulis
-->