![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
"Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," ungkapnya.
Dijelaskannya, Ria diminta uang ratusan juta untuk tidak menyebar videonya.
"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah 300 juta. dan disebutkan nomor rekening nya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jeki," jelasnya.
Kasus tersebut masih didalami oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga
- Kejagung Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua KPK Soal Ego Sektoral, Sebut Tidak Beralasan dan Tidak Melihat Fakta
- Menpan RB Beberkan 3 Skema Pemindahan ASN ke IKN
"Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," ujarnya. (Rafi Adhi Pratama)