News . 11/06/2024, 15:50 WIB

Kronologi Pemerasan Artis Ria Ricis Rp300 Juta, Pengancaman Dilakukan Melalui Manager dan Asisten

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal itu dilakukan usai pihak penyidik melakukan gelar perkara.

"Beberapa saksi kemudian korban sudah diperiksa. kemarin hari Senin penyelidik sudah meningkatkan status penanganannya menjadi penyidikan," katanya kepada awak media, Selasa 11 Juni 2024.

Baca Juga

"Dilakukan pemeriksaan pengamanan barbuk kemudian gelar perkara, akhirnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan statusnya ke penyidikan karena ada dugaan tindak pidana," lanjutnya. (Rafi Adhi Pratama)

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com