fin.co.id - Hotman Paris Hutapea menyentil Komisi III DPR RI yang bungkam pada kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.
Sekadar informasi, ruang lingkup Komisi III DPR RI yakni membidangi masalah hukum, HAM, dan Keamanan.
Namun, sebagai perwakilan rakyat yang membidangi hukum, Komisi III DPR RI seolah diam di kasus Vina Cirebon.
Padahal kata Hotman, kasus Vina Cirebon ini sudah jadi perbincangan masyarakat di seluruh Indonesia.
"Komisi III kita DPR. Komisi hukum sampai sekarang silent. Padahal ini sudah kasus yang sudah merebak di seluruh Indonesia. Tapi yang membidangi hukum DPR kita diam saja," kata Hotman selaku kuasa hukum keluarga Vina Cirebon di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa, 11 Juni 2024.
Hotman berkelakar, mungkin diamnya mereka karena sebentar lagi habis masa jabatannya.
"Dan akan dapat uang pensiun seumur hidup. Komisi Tiga sampai sekarang mereka no comment," ketusnya.
Baca Juga
Di sisi lain, Hotman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Tim pencari fakta tersebut kata Hotman, nantinya diisi oleh para pakar hukum independen dari universitas-universitas.
Nantinya selama tim pencari fakta bekerja, penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dihentikan sementara.
Setelah ditemukan bukti-bukti oleh tim pencari fakta, barulah polisi bekerja melakukan penyelidikan.
"Kami dari tim Hotman 911 yang sebagai kuasa hukum dari keluarga Vina berpendapat kasus ini sebaiknya penyelidikannya sementara ditunda dulu, agar Pak Jokowi membentuk tim pencari fakta yang netral terutama dari para ahli hukum pidana dari universitas untuk menyelidiki fakta sebenarnya," kata Hotman.
Perlunya dibentuk Tim pencari fakta kata Hotman, karena kalau sampai kasus ini dipaksakan dibawa ke pengadilan dengan terdakwa Pegi alias Perong, maka fakta sesungguhnya dari kasus ini tidak akan terbongkar.
Diketahui, Pegi Setiawan alias Perong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat di kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki.
Pegi jadi tersangka terakhir pada kasus tersebut setelah polisi menghapus 2 DPO lain yakni atas nama Andi dan Dani.