Hotman Sebut Pegi Bisa Divonis Bebas oleh Pengadilan di Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya

fin.co.id - 11/06/2024, 17:56 WIB

Hotman Sebut Pegi Bisa Divonis Bebas oleh Pengadilan di Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya

Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea. (Cahyono)

fin.co.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut, Pegi Setiawan alias Perong bisa divonis bebas oleh pengadilan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hotman selaku kuasa hukum keluarga Vina menjelaskan, 5 dari 6 terpidana pembunuhan Vina menyatakan Pegi tidak bersalah, maka seharusnya itu yang berlaku di pengadilan.

Jadi lanjut Hotman, jika tersangka atas nama Pegi dipaksakan dibawa ke meja hijau, secara logika hukum, harusnya dia divonis bebas oleh pengadilan.

"Ada kemungkinan pengadilan menyatakan Pegi tidak bersalah. Karena apa? Lima terpidana dalam BAP menyatakan Pegi tidak bersalah di BAP tahun 2024," kata Hotman di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa, 11 Juni 2024.

"Secara logika hukum, harusnya lima terpidana yang menyatakan Pegi tidak bersalah, itu yang berlaku (di pengadilan)," lanjut Hotman.

Namun ada kemungkinan kedua jika kasus pembunuhan Vina dengan tersangka Pegi dibawa ke persidangan.

Kemungkinan kedua, Pegi bisa divonis bersalah oleh pengadilan, jika hakim hanya berpatokan pada dua alat bukti lain dalam persidangan.

"Yang kedua, ada kemungkinan juga hakim berpendapat yang penting dua alat bukti lain. Yaitu kesaksian dari siapa? Ya ada dua orang saksi," terang Hotman.

Hotman sangat menyayangkan jika hanya Pegi yang menjadi target utama pada pengungkapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi pada Agustus 2016, silam.

Jika benar begitu, Hotman menilai kasus ini akan menguap begitu saja tanpa ada fakta yang terungkap.

Hotman kembali mengungkapkan kekecewaannya terkait ada dua daftar pencarian orang (DPO) yang dihapus oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Padahal kata Hotman, pada 2017, Pengadilan Negeri Cirebon telah memutus ada 3 DPO yakni Pegi, Andi, dan Dani yang belum tertangkap pada kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki.

Hotman memaparkan, dalam berkas pengadilan di halaman 114 disebutkan, DPO Andi dan Dani berperan memukul dan melempari korban Vina dan Eki.

Kemudian DPO Andi mengangkat dan membuka baju baju Vina, lalu bersama dengan DPO Dani melakukan pemerkosaan.

Setelah itu, jasad Vina ditutupi oleh 7 pelaku lain termasuk Pegi alias Perong.

Sigit Nugroho
Penulis