News

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

fin.co.id - 10/06/2024, 11:00 WIB

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilanKPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus yang menjerat buronan Harun Masiku. Foto: Ayu Novita

FIN.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.

"Saya diundang dalam kaitannya sebagai saksi atas persoalan yang berkaitan dengan Saudara Harun Masiku," jelas Hasto Kristiyanto saat hadiri panggilan KPK, Senin 10 Juni 2024.

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada pukul 09.40 WIB. Hasto didampingi oleh sejumlah penasihat hukumnya.

"Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya dan saya didampingi oleh penasihat hukum saya ada Bung Patra Zen, ada Bung Roni dan ada Bung Jo tobing. Sehingga nanti setelah tugas sebagai saksi ini saya jalankan sebaik-baiknya," tuturnya.

Baca Juga

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, pekan depan.

Eks Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut akan berlangsung pada Senin 10 Juni 2024.

“Hari Senin ya, tanggal 10 Juni 2024 sekitar jam 10 di dalam surat panggilannya,” Ujar Ali kepada wartawan pada Kamis 6 Juni 2024.

Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.

Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding. Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.

Baca Juga

Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.

Mihardi
Penulis
-->