Internasional

Presiden Palestina Desak Dewan Keamanan PBB Gelar Sidang Darurat Menyusul Serangan Israel di Kamp Pengungsi Nuseirat

fin.co.id - 09/06/2024, 12:29 WIB

Presiden Palestina Mahmoud Abbas melawan rencana Israel yang ingin pisahkan Gaza dari wilayah Palestina

FIN.CO.ID -Presiden Palestina Mahmoud Abbas desak Perserikatan Bangsa-Bangsa agar segera melakukan siding darurat Dewas Keamanan PBB menyusul adanya serangan Israel ke kamp pengungsi Nuseirat, Gaza tengah pada Sabtu 8 Juni 2024.

"Presiden Abbas terlibat dalam komunikasi yang intensif dengan pihak-pihak Arab dan Internasional terkait untuk mengadakan sidang darurat DK PBB," tulis Kantor Berita Palestina Wafa.

Israel melakukan pemboman besar-besaran dan serangan mendadak ke kamp pengungsi Nuseirat dan daerah lain di Jalur Gaza kemarin. Srangan ini menyebabkan sedikitnya 210 orang tewas dan lebih dari 400 lainnya terluka.

Mahmoud Abbas menekankan "pentingnya intervensi internasional untuk menghentikan bencana kemanusiaan yang sedang berlangsung di Gaza, dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur."

Baca Juga

Dia mengatakan bahwa Israel terus mengeksploitasi sikap diam internasional dan dukungan AS untuk melakukan kejahatan yang melanggar semua resolusi legitimasi internasional dan hukum internasional.

Menurut para saksi, kendaraan militer Israel tanpa diduga maju ke wilayah timur dan barat laut kamp Nuseirat, bersamaan dengan pemboman artileri berat yang menargetkan sebagian besar wilayah kamp tersebut.

Israel terus melanjutkan serangan brutalnya di Gaza sejak serbuan Hamas pada 7 Oktober 2023, meski resolusi Dewan Keamanan PBB menuntut pihak-pihak terkait segara mewujudkan gencatan senjata.

Lebih dari 36.800 warga Palestina di Gaza, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, telah tewas, dan sedikitnya 83.500 lainnya luka-luka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Delapan bulan setelah perang dilancarkan oleh Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur di tengah blokade yang melumpuhkan akses pada makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Baca Juga

Israel dituding di Mahkamah Internasional (ICJ) melakukan genosida.

Dalam putusan terbarunya, ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan di Rafah. (Anadulu)

Afdal Namakule
Penulis
-->