FIN.CO.ID - Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, terkait dengan memberikan izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) lebih baik ketimbang mereka mengajukan proposal untuk pendanaan tiap harinya menuai banyak kecaman. Salah satunya dari, Direktur Eksekutif Human Studies Institute Rasminto.
"Pernyataan tersebut dianggap telah melukai hati rakyat," kata Rasminto dalam keterangannya kepada FIN.CO.ID, Minggu 9 Juni 2024.
Rasminto menjelaskan, tujuan ormas telah diatur dalam Undang-Undang (UU), yakni untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Karena, sambungnya, ormas dibentuk berdasarkan sukarela berdasarkan kesamaan visi misi.
"Pasal 1 angka 1 UU 17/2013 jo Perpu 2/2017 mengartikan organisasi masyarakat atau organisasi massa atau ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," tuturnya.
Lanjut Rasminto, ketentuan Pasal 5 UU 17/2013 jo Putusan MK 82/2013 menerangkan bahwa pembentukan ormas bertujuan sangat mulia. Maka itu, dia meminta, agar Menteri LHK memahami hal tersebut.
"Tujuan ormas itu sangat mulia, Bu Menteri harusnya bisa lebih faham itu, berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU 17/2013 yakni menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME, melestarikan dan memelihara norma, niai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat", terangnya.
Menurutnya, sejarah bangsa Indonesia tidak terbantahkan peran ormas sangat besar terhadap bangsa. Tidak hanya mempertahankan kemerdekaan, kata dia, tapi juga tugas kemanusiaan.
Baca Juga
"Bahkan dalam sejarah panjang bangsa ini, ormas memiliki banyak peran dan kontribusinya, dari berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan, membantu tugas kemanusiaan dan kebencanaan, advokasi sosial dan pendidikan, pelestarian lingkungan dan banyak hal lainnya," pungkasnya.
Sehingga, pernyataan Menteri Siti dapat menuai makna meremehkan perjuangan masyarakat. "Sangat jelas pernyataan Menteri Siti meremehkan perjuangan masyarakat yang selama ini konkret berkontribusi dalam kepentingan negara," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pemberian izin tambang ke ormas keagamaan lebih baik ketimbang mengajukan proposal untuk pendanaan tiap harinya.
"Ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," kata Siti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu 2 Juni 2024.