Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Pati, 2 Orang Jadi Tersangka!

fin.co.id - 09/06/2024, 10:31 WIB

Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Pati, 2 Orang Jadi Tersangka!

Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Pati dan mobilnya dibakar warga.

FIN.CO.ID - Sedikitnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus pengeroyokan bos rental mobil di Kabupaten Pati, Jawa Tengah hingga meninggal dunia.

Kasus pengeroyokan itu terjadi di di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Bos rental yang hendak mengambil sebuah mobil, dikira maling hingga dikeroyok warga dan tewas mengenaskan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 6 Juni 2024 lalu dan viral di media social.

Para tersangka yang ditahan polisi yakni EN (51) dan BC (37). Keduanya adalah warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo.

"Kami sudah menahan dua orang terkait dengan penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia," Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, Sabtu 8 Juni 2024.

Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pengembangan kasus tersebut dan berpotensi akan ada tersangka lainnya.

"Saat ini kita sedang melakukan upaya pengembangan terhadap para pelaku pengeroyokan terhadap para korban," jelas Alfan.

"Kami sedang melakukan pengembangan untuk mencari pelaku-pelaku yang lain," katanya.

Alfan mengatakan, bos rental yang meninggal dikeroyok warga berinisial BH warga Cempaka Baru, Kemayoran Jakarta.

Selain itu tiga temannya SH (28), KB (54), dan AS (37) tengah dirawat di rumah sakit.

"Kondisi korban yang saat ini satu orang belum sadar, yang dua menurut informasi yang berjaga sudah sadar di RSUD Soewondo Pati," katanya.

Alfan mengatakan polisi menyita beberapa barang bukti. Seperti pakaian tersangka dan korban, mobil yang dibakar, dan beberapa batu digunakan massa untuk menghajar korban.

"Kami menyita pakaian tersangka, pakaian korban, mobil sigra yang dibakar oleh warga, beberapa batu yang diduga untuk digunakan para pelaku," jelasnya.

Para tersangka dikenail dengan pasal 170 KHUPidana ancaman penjara maksimal 12 tahun. (*)

Afdal Namakule
Penulis