News . 09/06/2024, 18:32 WIB

Izin Tambang Ormas Keagamaan: Langkah Mundur Jaga Kelestarian Alam

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

FIN.CO.ID - Keputusan pemerintah dalam memberikan izin tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai bentuk kemunduran dalam upaya menjaga kelestarian alam. Sebelumnya, pemerintah telah memberi penawaran izin tambang kepada PBNU di Kalimantan Timur.

"Kebijakan (pemerintah) memberikan izin tambang kepada ormas merupakan langkah mundur dalam upaya menjaga kelestarian alam," kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto kepada FIN.CO.ID, Minggu 9 Juni 2024.

Kebijakan ini, menurut dia, merupakan bentuk pengabaian terhadap suara rakyat yang sebenarnya ingin mempertahankan keberlangsungan lingkungan. Karena, sambungnya, dengan memberikan izin tambang akan membuat lingkungan menjadi rusak.

"Kebijakan pemberian izin tambang pada ormas menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih jalan pintas yang berisiko merusak lingkungan daripada mendukung inisiatif lokal yang berkelanjutan," kata Rasminto.

Dia juga mempertanyakan mekanisme pengawasan dan potensi penyalahgunaan izin tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan itu. Pasalnya, kata dia, itu bukan tugas ormas keagamaan itu.

"Bagaimana nanti mekanisme pengawasannya? Potensi penyalahgunaan izin tambang sangat besar, karena ormas tidak terbiasa dan bukan bidangnya, inipun akan picu konflik horizontal semakin tajam", pungkasnya.

DIa berharap pemerintah segera membuka ruang dialog yang konstruktif terkait kebijakan ini. Dia menyarankan, pemerintah mengajak aktivis lingkungan untuk duduk bersama mengenai hal ini.

"Masyarakat berharap pemerintah segera meninjau kembali kebijakan ini dan membuka ruang dialog yang lebih konstruktif dengan berbagai pihak, termasuk para aktivis lingkungan, dan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Kamis 30 Mei 2024.

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan, regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan, berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Adapun pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.

Keenam WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com