MEGAPOLITAN . 07/06/2024, 18:25 WIB

Ratusan Warga Warga Jakpus Terjangkit DBD, 4 Meninggal Dunia

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

FIN.CO.ID - Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat (Jakpus) mencatat sebanyak 918 orang terjangkit demam berdarah dengue (DBD) sepanjang tahun 2024. Data kasus DBD di Jakpus tersebut tercatat hingga tanggal 6 Juni 2024.

Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Pusat, Rismasari mengatakan, tahun ini ada 4 pasien yang meninggal dunia akibat terjangkit DBD.

"Total data DBD di Jakarta Pusat mulai Januari sampai 6 Juni 2024 itu ada 918," kata Rismasari kepada wartawan, Jumat 7 Juni 2024.

Dia mengatakan, pada Februari 2024 ada empat orang yang meninggal dunia di wilayah hukumnya karena DBD. "Di Johar Baru di Februari 2024 ada 4 (meninggal dunia)," tambahnya.

Rismasari menuturkan, paling banyak kasus DBD ditemukan di Kecamatan Kemayoran. Sementara kasus DBD terendah di Jakpus yakni di Kecamatan Gambir.

"Di Jakpus tetap masih paling banyak kasusnya di Kemayoran 264 (kasus). Wilayah lain yang paling rendah kasus (DBD) di Gambir 22 kasus," terangnya.

Rismasari memastikan, untuk mengantisipasi DBD, kader juru pemantau jentik (jumantik) di tiap kelurahan rutin menggelar kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dari rumah ke rumah.

"Rutin, satu Minggu sekarang ada yang udah dua kali, tiga kali. Rutin semua tim langsung turun. Kan memang kader-kader itu di bawah lurah, sehingga lurah yang menggerakkan masyarakat atau kader untuk melakukan PSN," ujarnya.

Namun kata Rismasari, memberantas sarang nyamuk bukan hanya menjadi tugas kader jumantik. Kata dia, masyarakat juga harus bertanggungjawab terhadap kebersihan rumahnya masing-masing dengan menggiatkan PSN secara mandiri.

PSN tersebut bisa dilakukan dengan cara membersihkan tempat penampungan air, menutup tempat penampungan air, mengubur barang bekas yang mudah digenangi air, mendaur ulang sampah, dan menguras tempat penampungan air.

"Sehingga apa pun yang ada di dalam rumah itu menjadi tanggung jawab orang yang ada di dalam rumah, bukan menjadi tanggung jawab kader, lurah atau camat. Tapi rumah yang dihuni tanggung jawab dari penghuni itu sendiri. Jadi yang harus melalukan PSN secara mandiri itu ya si pemilik rumah," pungkasnya.

(Cahyono)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com