Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Korupsi Emas 109 Ton, Seluruhnya Karyawan dan ex Karyawan PT Antam

fin.co.id - 07/06/2024, 18:55 WIB

Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Korupsi Emas 109 Ton, Seluruhnya Karyawan dan ex Karyawan PT Antam

Kajati Bali Ketut Sumedana (dok Kejagung)

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam mantan pejabat PT Antam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga logam mulia seberat 109 ton. Keenam tersangka menyalahgunakan wewenang untuk mencetak dan mengedarkan logam mulia sehingga merugikan perusahaan.

Keenam tersangka pemalsuan emas Antam itu diketahui memiliki jabatan strategis di Antam yakni sebagai General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010–2022. Adapun, keenam tersangka itu berinisial TK (periode 2010-2011), DM (2011-2012), HM (periode 2013-2017), AH (periode 2017-2019), MAA (2019-2021), dan ID (2021-2022). (*)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID