Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Korupsi Emas 109 Ton, Seluruhnya Karyawan dan ex Karyawan PT Antam

fin.co.id - 07/06/2024, 18:55 WIB

Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Korupsi Emas 109 Ton, Seluruhnya Karyawan dan ex Karyawan PT Antam

Kajati Bali Ketut Sumedana (dok Kejagung)

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, terkait korupsi komoditi emas seberat 109 Ton yang melibatkan 6 orang mantan pejabat PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pada hari ini, Kamis 6 Juni 2024, pihaknya melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Delapan orang yang diperiksa tersebut merupakan karyawan dan mantan karyawan perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham ANTM.

Berikut adalah daftar delapan orang saksi yang diperiksa Kejagung hari ini: 

1.ABS selaku Karyawan PT Antam Tbk.

2.RND selaku Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2018 s/d saat ini.

3.FF selaku Karyawan PT Antam Tbk.

4.ASM selaku Manufacturing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk periode Februari 2022 s/d saat ini.

5.RS selaku Karyawan UBPP LM PT Antam Tbk.

6.BEP selaku Retail Region 2 Manager/Product Development PT Antam Tbk tahun 2018 s/d 2022.

7.AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk.

8.MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.

"Kedelapan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID," ungkap Ketut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)," sambung Ketut. 

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam mantan pejabat PT Antam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga logam mulia seberat 109 ton. Keenam tersangka menyalahgunakan wewenang untuk mencetak dan mengedarkan logam mulia sehingga merugikan perusahaan.

Sigit Nugroho
Penulis