Di samping itu, Otorita IKN juga telah memberikan hak perlintasan jaringan fiber optik kepada PLN Icon Plus dalam Keputusan Kepala Otorita IKN No. 52 Tahun 2003 tentang penyediaan layanan fixed broadband, mobile broadband dan konektivitas ke layanan pusat data di IKN. Dengan ini, PLN Icon Plus berhak untuk menyediakan dan mengelola sistem telekomunikasi digital dan jalur fiber optik untuk menjamin kawasan IKN terkoneksi secara digital.
Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital
fin.co.id - 06/06/2024, 19:34 WIB
Tim Redaksi
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Budi Arie Setiadi dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo
TERKINI
Terpopuler
1
Klasemen Sementara Moto3 2026: Veda Ega Pratama Tembus Posisi Keempat
2 hari lalu
2
Prancis vs Pantai Gading 1-2, Les Bleus Tersungkur Jelang Piala Dunia 2026
2 hari lalu
3
Immanuel Ebenezer Ingatkan Prabowo: Bulan Juni-Juli Ada Gejolak Besar untuk Gulingkan Pemerintah
2 hari lalu
4
Kronologi Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah: Berawal dari Nafkah Anak, Caci Maki, Lalu Minta Maaf
1 hari lalu
5
Spanyol Ditahan Irak 1-1 pada Laga Uji Coba Terakhir Jelang Piala Dunia 2026
2 hari lalu