FIN.CO.ID - Pelaku utama Didik Setiawan (61), dihadirkan dalam proses pra rekonstruksi rekonstruksi pembunuhan GH (9), di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Usai pra rekonstruksi, terungkap fakta baru bahwa benda praktik dukun yang ditemukan polisi di dalam rumah, bukanlah milik tersangka Didik.
"Ditemukan fakta, bahwa saksi M seorang dukun, tapi dia ngakunya bukan dukun santet tapi dukun pengasihan," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kamis 6 Juni 2024.
Menurutnya, praktik perdukunan yang dijalankan oleh M (61) sudah lama beroperasi dan memang dilakukan di rumah Didik Setiawan sesuai perjanjian.
"Memang praktiknya sudah berlangsung kurang lebih 1 tahun, keterangan pelaku ini memang sengaja dilakukan di sini. sudah kesepakatan dengan si Didik, kalau ada hasil dari pasien itu mereka bagi hasilnya," jelasnya.
Tidak ditemukan ada keterlibatan antara Didik Setiawan dan M, terkait praktik perdukunan yang bendanya ditemukan di dalam rumah tersangka.
"Dari 34 adegan pra-rekonstruksi yang dilaksanakan hari ini, tidak ditemukan kegiatan tersangka melakukan ritual," kata Muhammad Firdaus.
Namun Didik Setiawan sebelumnya sempat berkonsultasi kepada M, karena merasa kesal istrinya direbut oleh seorang pria, sehingga mencoba jalur perdukunan.
"Tersangka memang mengakui karena yang merebut istrinya ini dia kesal, karena laki-laki ini inisial P merebut istrinya. sehingga dia hanya menusukkan paku di foto itu saja, tindakan lainnya dia tidak lakukan," ucapnya.
Selain itu Didik juga sempat berkomunikasi kepada M terkait kelancaran rejeki, namun tidak ada kaitannya dengan pembunuhan GH di rumahnya.
Baca Juga
"Pernah (Konsultasi ke M), tapi ga pernah menyantet orang, cuman minta agar dilancarkan rezekinya," jelasnya.
Sebelumnya, mayat bocah berinisial GH ditemukan terbungkus karung di dalam lubang pompa air, usai sebelumnya sempat disekap selam 1 malam.
Korban sempat menjadi korban pencabulan, hingga ditemukan tewas Sabtu 1 Juni 2024 dalam kondisi terbungkus karung di dalam lubang pompa air belakang rumah pelaku.