Penguntitan Jampidsus Oleh Densus 88 Dinilai Pelanggaran Berat, Mahfud MD Minta Jokowi Tanggung Jawab!

fin.co.id - 06/06/2024, 07:44 WIB

Penguntitan Jampidsus Oleh Densus 88 Dinilai Pelanggaran Berat, Mahfud MD Minta Jokowi Tanggung Jawab!
Menko Polhukam Mahfud MD. cf3a6a41ace9c5bc0e935873ffc63f19

Menko Polhukam Mahfud MD. cf3a6a41ace9c5bc0e935873ffc63f19

Penguntitan Jampidsus Oleh Densus 88 Dinilai Pelanggaran Berat, Mahfud MD Minta Jokowi Tanggung Jawab!
Menko Polhukam Mahfud MD. cf3a6a41ace9c5bc0e935873ffc63f19

Mahfud MD bicara soal putusan MA mengubah batas usia Calon Kepala Daerah diduga untuk muluskan putra Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pigub DKI Jakarta

"Sebenarnya simpel saja dari sudut tata negara dan politik, kalau Presiden mau bisa semuanya, apa yang tidak bisa kalau Presiden mau. Ini ada kasus ini, saya minta laporan dalam seminggu clear, kalau seminggu tidak selesai saya ambil tindakan, bisa kan Presiden, itulah sebabnya saya berharap pemerintahan baru bisa melakukan itu," sambung Mahfud MD.

Sebelumnya, anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Iqbal Mustofa (IM) membuntuti Jampidsus ketika sedang makan malam di sebuah restoran daerah Cipete, Jakarta Selatan, Minggu, 19 Mei 2024 lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan adanya penguntitan yang dilakukan oleh anggota Densus 88 terhadap Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah.

Sandi mengatakan saat ini anggota tersebut telah diperiksa oleh Propam Polri.

"Jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejagung dan sudah dijemput sama Paminal dan sudah diperiksa Divpropam. Dari Propam sudah diperiksa dan tidak ada masalah," kata Sandi dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Kamis, 30 Mei 2024.

Meski demikian, ia enggan membeberkan hasil dari pemeriksaan tersebut. Ia berjanji bakal menyampaikan perkembangannya terhadap awak media.

"Situasinya sampai dengan saat ini sudah selesai pemeriksaannya. Memang kalau nanti ada informasi terbaru atau hal yang lainnya nanti akan kita rilis lagi," ujar dia.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan anggota Densus 88 yang membuntuti Jampidsus ke Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Memang benar ini (penguntit) dari teman-teman Densus sehingga kita serahkan kepada Paminal Mabes Polri karena di bawah Mabes Polri," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. (Anisa Aprilia)

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID