FIN.CO.ID- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar kasus penguntitan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilakukan Densus 88 dibuka sampai terang.
"Harusnya kan pemerintah menjelaskan, kan ada pejabat yang berwenang untuk meng-clear-kan ini, kalau di tingkat Menko (Polhukam) belum bisa, bisa Presiden langsung. Kan ini semua tanggung jawab Presiden," kata Mahfud dalam tayang di YouTube Mahfud MD Official, Kamis, 6 Juni 2024.
Mantan Menkopolhukam itu menyayangkan, penjelasan Polri dan Kejagung yang disampaikan ke publik beberapa waktu lalu tidak menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
"Bahkan, Propam Polri sampai harus menyampaikan tidak ada masalah apapun yang terjadi," ujarnya.
Mahfud menilai kasus penguntitan oleh Densus 88 kepada Jampidsus sangat aneh. Terlebih tokoh pendiri Densus, Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai jelas menyampaikan kalau Densus itu mengurus teror, bukan korupsi.
"Kalau melakukan tugas-tugas itu harus jelas masalahnya apa, surat tugasnya dari siapa, nah ini ada tidak, kalau tidak ada kan gampang, orangnya kan sudah ditangkap, diinterogasi saja, kan begitu, ini kamu dari mana melakukan itu," kata Mahfud MD.
Ia mengatakan jika ada tugas-tugas yang dilakukan di luar dari penanggulangan terorisme maka ini menjadi bentuk pelanggaran disiplin. Bahkan, hal ini bisa masuk kategori pelanggaran disiplin sangat berat.
"Ya, pelanggaran disiplin yang sangat berat," imbuh Mahfud.
Mahfud mencurigai, kasus penguntitan itu memiliki kaitan dengan perebutan pergantian penguasa mafia timah.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi seiring pergantian pemerintahan yang dalam waktu dekat akan kita lakukan.
Baca Juga
"Ini sebenarnya perebutan pergantian owner mafia timah, jadi timah itu selama ini ada owner-nya, penguasa timah, karena rezim politik akan berubah sekarang ini mulai disingkirkan orang-orang yang sekarang menjadi mafia. Kemudian, dilakukan dengan cara itu agar orang-orang tertentu bisa ditangkap dan owner mafia ini bisa diganti pada saat pergantian pemerintahan. Ini penjelasannya Ansyaad Mbai," ucapnya.
Ia mengatakan kasus ini tak bisa diselesaikan secara internal. Oleh karena itu, Mahfud MD meminta Presiden Joko Widodo untuk ikut serta dalam penanganan kasus ini.
Dia menyayangkan Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto, saat ini tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada Kapolri maupun Jaksa Agung, ST Burhanuddin, untuk menyelesaikan kasus ini.
Dia berharap Jokowi segera melakukan turun tangan, dikarenakan Kejaksaan sedang menangani kasus-kasus yang terbilang sangat besar.
"Saya tidak ingin menggurui, kan sebenarnya negara ini ada aturan-aturan, ada pimpinannya, tanggung jawab paling utama ada pada Presiden untuk menjelaskan dan meminta itu dibuka, tapi sebelum Presiden kan ada Menko (Polhukam), kenapa Menko tidak panggil dua-duanya, dulu saya begitu, kasus apa panggil," imbuh Mahfud MD.