FIN.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota menggelar pra rekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan bocah 9 tahun di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang fin.co.id dapat, terdapat 34 adegan pra rekonstruksi, yang dilakukan langsung oleh tersangka pembunuhan, Didik Setiawan (61).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, pra rekonstruksi ini dimulai dari hilangnya GH (9) pada hari Jumat 31 Mei 2024.
"Adegan pertama sesuai dengan yang dilaksanakan tadi, anak sebagai korban itu tiba di rumah tersangka, kemudian tersangka melihat anak tersebut disuruh masuk," ungkap Muhammad Firdaus, Kamis 6 Juni 2024.
Menurutnya, pelaku langsung memberikan korban buah apel, sebelum akhirnya dilakukan pencabulan dan pelecehan di dalam rumah dengan cara mencekik.
"Adegan eksekusi dilakukan kekerasan mengakibatkan anak meninggal dunia itu adegan ke 25, dengan cara membekap mulut korban dengan menggunakan bantal dan ditekan dengan tangan kiri, kemudian tangan kanan mencekik leher anak korban," jelasnya.
Muhamad Firdaus mengatakan, sebelum GH dimasukan ke dalam lubang pompa air, Didik terlebih dulu mempersiapkan tali dan juga karung.
Baca Juga
"Adegan yang bertambah itu ada tersangka mengikat dan mengikat dengan tali pendek atau tali kain kemudian tersangka mengikat lagi dengan tali panjang," kata Muhammad Firdaus.
Setelah terbungkus dengan rapih, pelaku membawa korban yang terbungkus karung ke lubang pompa air yang beredar di belakangan rumah.
"Adegan yang ke 31 tersangka menenteng karung tersebut dengan menggunakan kedua tangan, lalu adegan ke-32 tersangka meletakkan jenazah korban di lubang sumur yang berada di luar rumah," ucapnya.
Setelah dirasa aman, pada adegan 34, tersangka menutup lubang pompa air dengan menggunakan asbes agar tidak terlihat dari luar.
GH sebelumnya dilaporkan hilang Jumat 31 Mei 2024 saat bermain di dekat rumahnya, lalu diketahui berada di rumah pelaku selama 1 malam dan mendapat pencabulan.
Setelah dilakukan pencabulan, GH ditemukan tewas Sabtu 1 Juni 2024 dalam kondisi terbungkus karung di dalam lubang pompa air belakang rumah pelaku.