FIN.CO.ID- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah pada pada Pilkada 2024 mendatang.
MA memutuskan syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.
Putusan tersebut diduga kuat untuk putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang baru berusia 29 tahun agar bisa maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Mahfud MD menilai, hukum di Indonesia sudah dirusak segelintir orang demi kepentingan pribadi dan keluarga.
"Negara ini cara berhukum nya sudah rusak dan dirusak sehingga saya katakan malas saya bicara yang kayak gitu" kata Mahfud MD, dilansir daru Chanel YouTube-nya, Kamis 6 Juni 2024.
Dia berujar, kebusukan akan terungkap dan runtuh dengan sendirinya
"Biar aja tambah busuk pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri suatu saat. Kalau yang begini diteruskan ya sudah silahkan aja. Apa yang mau kau lakukan aja. Mumpung anda masih punya posisi untuk melakukan itu, " imbuh Mahfud.
"Tapi suatu saat itu aka memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan hal yang sama yang juga akan melawan kepentingan orang yang suka begitu" kata Mahfud.
Lebih lanjut, menurut Mahfud MD, putusan MA tersebut salah, sebab MA memutuskan atau membatalkan satu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU.
"Tetapi (belakangan) dinyatakan bertentangan dengan UU" kata Mahfud.
Baca Juga
Dia menjelaskan, KPU semula mengatur sesuai dengan peraturan UU. Pasal 7 UU No 10 tahun 2016. KPU mengatur bahwa untuk menjadi calon atau dicalonkan, itu menjadi hak setiap orang, itu ayat 1.
"Lalu ayat 2 mengatakan, persyaratan untuk menjadi calon atau mencalonkan diri sebagai mana dimaksud ayat 1 diatur dengan syarat-syarat sebagai berikut. Lalu ayat 2 butir 'e menyebut pada saat pencalonan dia harus berumur minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan atau Wakil Calon Gubernur Dan 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Nah ini tiba-tiba dibatalkan katanya bertentangan, bertentangan dengan yang mana, peraturan KPU sudah benar" kata Mahfud MD.
Dia menilai, jika putusan MA itu diterima maka itu berarti sudah membatalkan isi UU.
"Sedangkan menurut konstitusi kita, MA itu tidak boleh melakukan Yudisial Review atau membatalkan isi UU" katanya.