FIN.CO.ID- Platform media social milik Elon Musk, X (Twitter) secara resmi mengizinkan pengguna untuk mengunggah konten porno.
Mulanya, platform yang dulunya dikenal sebagai Twitter ini mengizinkan pengguna untuk berbagi konten seksual selama konten tersebut bersifat suka sama suka dan diberi label yang jelas.
Namun, kebijakan tersebut diperbaharui dengan mengizinkan pengguna berbagi kontan porno secara bebas.
Kebijakan yang direvisi, yang diperbarui pada akhir pekan lalu menyatakan bahw:a “pengguna harus dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka”.
“Ekspresi seksual, baik visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah,” katanya.
“Kami percaya pada otonomi orang dewasa untuk terlibat dan membuat konten yang mencerminkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas.”
Namun, kebijakan ini akan dibatasi bagi pengguna anak-anak dan orang dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya di pengaturan akun.
Baca Juga
"Serta pengguna tidak akan diizinkan untuk berbagi konten yang “mempromosikan eksploitasi, non-persetujuan, objektifikasi, seksualisasi atau kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan perilaku tidak senonoh”, menurut peraturan tersebut.
Berbeda dengan platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube, yang secara tegas melarang konten ketelanjangan dan seksual.
Respon Kominfo RI:
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ikut menanggapi kebijakan Elon Musk tersebut.
"Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku," kata dia kepada dikutip dari CNBC Indonesia.
Menurutnya, hukuman pemblokiran X merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum," begitu bunyi aturan tersebut.
Menkominfo Budi Arie menegaskan bahwa semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut atau peraturan lain yang berlaku di Tanah Air akan mendapat konsekuensi.