Bawaslu Kabupaten Tangerang Siap Hadapi Gugatan PTUN Terkait Seleksi Panwas

fin.co.id - 05/06/2024, 15:54 WIB

Bawaslu Kabupaten Tangerang Siap Hadapi Gugatan PTUN Terkait Seleksi Panwas

Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.

FIN.CO.ID -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang siap hadapi gugatan dua exsisting Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Banten.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang, MK.Ulumudin, menanggapig gugatan PTUN terkait keputusan pemilihan anggota Panwaslu kecamatan exsisting pada Pilkada 2024.

Menurutnya, seleksi 87 anggota Panwaslu untuk Pilkada 2024 dilaksanakan secara ketat dan objektif berdasarkan kriteria yang dibutuhkan sebagai pengawas Pemilu.

"Proses seleksi dilakukan secara ketat da sangat objektif. Tidak ada yang kami tutup tutupi. Apalagi karena suka atau tidak suka itu nggak ada. Kalau sekarang ada gugatan kita siap hadapi," kata Ulum, Rabu 5 Juni 2024.

Meski begitu, menurut dia tak ada persiapan khusus dari Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk menghadapi gugatan tersebut.

Ulum mengaku siap menjawab semua pertanyaan yang akan diajukan terkait objektifitas dan transparansi seleksi pengawas pemilu di tingkat kecamatan itu.

"Semua kita lakukan sesuai juknis. Tidak ada yang ditutupi apalagi soal isu like and this like itu (tidak benar)," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, eksisting Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Cisoka yang bertugas di Pemilu 2024 menggugat Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten, pada Selasa 4 Juni 2024.

Gugatan tersebut diajukan oleh Erawan Heriadi, Ketua Panwaslu Tigaraksa pada Pemilu 2024 dan Madnur Syahrazi, Ketua Panwaslu Cisoka pada Pemilu 2024.

Erawan menilai, Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak objektif dalam melakukan penilaian serta tidak sesuai dengan Juknis Bawaslu RI No 193/Hk.01.01/K1/04/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja Panwaslu Exsisting Dalam Rangka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024.

Menurutnya penilaian yang menjadi penentu adalah kinerja, karena yang dievaluasi itu adalah kinerja bukan hal yang lain.

Namun saat melaksanakan evaluasi kinerja Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak sesuai dengan panduan juknis.

Rikhi Ferdian
Penulis