Tolak Revisi UU Penyiaran, Wartawan di Tangsel Geruduk DPRD

fin.co.id - 04/06/2024, 16:51 WIB

Tolak Revisi UU Penyiaran, Wartawan di Tangsel Geruduk DPRD

FIN.CO.ID - Aliansi jurnalis Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPRD Kota Tangsel. Aksi ini erupakan gabungan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tangsel, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tangsel, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Provinsi Banten.

Ketua PWI Kota Tangsel, Ahmad Eko Nursanto mengatakan, Undang-undang itu dianggap membungkam karya jurnalistik terkhusus mengenai investigasi.

"Karya-karya kita bisa dibungkam karena RUU Penyiaran ini, kita menegaskan sangat menolak RUU Penyiaran," katanya kepada wartawan, Selasa 4 Juni 2024.

Dijelaskannya, RUU Penyiaran itu bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Sangat jelas ini RUU Penyiaran sangat bertolak belakang dengan UU Nomor 40 tahun 1999," ujarnya.

Kemudian Koordinator Wilayah IJTI Kota Tangsel, Ahmad Baehaqi menuturkan, pihaknya sangat tegas menolak dan meminta kepada DPRD Kota Tangsel untuk menyampaikan aspirasinya kepada DPR RI.

"Kita sangat tegas menolak RUU pembungkam demokrasi ini, RUU ini bisa menghambat karya-karya jurnalistik," tegasnya.

Maka itu, dia meminta, wakil rakyat yang duduk di DPRD Kota Tangsel untuk menyampaikan aspirasinya ini ke DPR RI.

"Kami meminta kepada Ketua DPRD Kota Tangsel untuk menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI," lanjutnya.

Kemudian Koordinator AJI Jakarta Biro Banten, Muhamad Iqbal menuturkan, organisasi dan insan pers harus menolak segala upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

"Kita tahu, peran pers terhadap publik sangat penting, jangan sampai pers dibungkam sehingga kesewenang-wenangan penguasa semakin menindas," tuturnya.

Menurutnya, tidak boleh ada suatu lembaga yang over power membungkam kebebasan pers.

"Jangan sampai ada satu lembaga dalam hal ini KPI menjadi over power, sehingga kebebasan menulis berita menjadi kembali ke masa Dunia Dalam Berita Orde Baru," pungkasnya.

(Rafi Adhi Pratama)

Mihardi
Penulis