News . 04/06/2024, 19:19 WIB

Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penggelapan yang Libatkan Tiko Aryawardhana Suami Bunga Citra Lestari

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan Tiko Aryawardhana, suami dari artis ternama Bunga Citra Lestari (BCL), telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut oleh Polres Metro Jakarta Selatan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut, ada lima orang saksi yang telah diperiksa serta hasil audit eksternal dari keuangan telah diperoleh. 

"Adapun saksi yang sudah kami periksa ada lima orang saksi, ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," katanya kapada wartawan, Selasa 4 Juni 2024.

Meski demikian, kerugian sebenarnya dari dugaan penggelapan tersebut masih dalam proses klarifikasi.

"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai, di laporan polisi 6,9 M tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," ucapnya.

Bintoro menegaskan, berdasarkan dua alat bukti yang sah, status kasus ini sudah naik pada proses penyidikan.

"Sejauh ini untuk prosesnya saat ini sudah masuk penyidikan, berdasarkan dua alat bukti yang sah kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan,"tegasnya.

Bintoro menambahkan, sudah ada pemanggilan terhadap terlapor dan yang bersangkutan telah menghadiri klarifikasi. Selanjutnya, dalam proses penyidikan ini, kami akan memanggilnya kembali. 

"Sudah, yang bersangkutan sudah menghadiri jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi, selanjutnya dalam proses penyidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan," tegasnya.

Adapun Pasal yang digunakan adalah Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan. Saat ini, status suami BCL masih sebagai saksi.

Perlu diketahui, Suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar oleh mantan istrinya, Arina Winarto. Dimana, kejadian yang terjadi pada Juli 2022, saat terlapor masih berstatus suami pelapor.

- Fajar Ilman -

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id