. 04/06/2024, 09:40 WIB

MUI Anggap Kemenag Tak Punya Kapasitas Soal Halal Haram Salam Lintas Agama

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

FIN.CO.ID-  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwa, KH Cholil Nafis merespon Kementerian Agama (Kemenag) yang tidak sepakat dengan fatwa MUI haramkan salam lintas agama

Menurut Nafis, Kemenag tidak punya wewenang untuk mengurusi halal dan haram. Kemenag hanya melaksanakan hasil-hasil dari keputusan majelis semua agama. 

"Kemenag itu melaksanakan hasil keputusan majelis agama-agama yang difasilitasi oleh pemerintah, karena ia sebagai ekskutif. Bukan insan kampus apalagi mufti. Bedakan antara kapasitas pribadi dengan jabatan struktural" ujar KH Nafis dikutip dari akun X miliknya, Selasa 4 Juni 2024.

Di cuitan lain, Nafis mengatakan, pengurus MUI merupakan gabungan sejumlah tokoh-tokoh ormas islam.

Soal fatwa MUI soal haram salam lintas agama, menurut Nafis, sifatnya tidak wajib apabila seseorang menemukan dalil atau pendapat yang lebig kuat 

"Pertama MUI itu gabungan ormas-ormas Islam tentu pengurusnya adalah perwakilan dari tokoh-tokoh ormas Islam Aswaja yang 87 jumlahnya . Nah, fatwa itu pada dasarnya tak wajib bagi siapapun, tapi bagi muslim yang yakin benarnya fatwa atau fatwa diundangkan jadi UU maka wajib melaksanakan isi fatwa" katanya. 

"Tidak mengikat itu menurut kajian fatwa tidak mewajibkan yang tidak yakin karena mendapat dalil lain yg lebih kuat menurut ahli fikih" imbuhnya. 

"Tapi bagi yang meyakini fatwa itu benar atau tak mendapat dalil lain yg lebih kuat apalagi hanya krn malas atau fatwa diundangkan amak fatwa itu wajib/mengikat" pungkas Nafis. 

Sebelumnya, dalam fatwa MUI salah satu hasil ijtima adalah panduan hubungan antarumat beragama berupa Fikih Salam Lintas Agama. 

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, salam lintas agama yang selama ini berkembang di kalangan masyarakat sebagai bagian praktik baik (best practise) untuk merawat kerukunan umat.

Menurutnya, salam lintas agama disampaikan bukan untuk merusak akidah antarumat, tapi berangkat dari kesadaran dari sikap saling menghormati dan toleran.

"Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing, dan secara sosiologis, salam lintas agama perkuat kerukunan dan toleransi," ujar Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat 31 Mei 2024.

Menurut Kamaruddin Amin, dalam praktiknya, salam lintas agama menjadi sarana menebar damai yang juga merupakan ajaran setiap agama.

Ini sekaligus menjadi wahana bertegur sapa dan menjalin keakraban.

"Sebagai sesama warga bangsa, salam lintas agama bagian dari bentuk komitmen untuk hidup rukun bersama, tidak sampai pada masalah keyakinan," terang Kamaruddin.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com