Industri

Menteri LHK Setuju Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Daripada Tiap Hari Kirim Proposal

Siti Nurbaya mengatakan, pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan bisa dilakukan melalui organisasi sayap, sehingga menurutnya hal itu tetap profesional

Menteri LHK Setuju Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Daripada Tiap Hari Kirim Proposal
Ilustrasi - Pertambangan

ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," demikian bunyi Pasal 83 ayat (7). (Anisha Aprilia)

Berita Terkait