Menteri LHK Setuju Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Daripada Tiap Hari Kirim Proposal

fin.co.id - 03/06/2024, 07:54 WIB

Menteri LHK Setuju Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Daripada Tiap Hari Kirim Proposal

Ilustrasi - Pertambangan

ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," demikian bunyi Pasal 83 ayat (7). (Anisha Aprilia)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Sigit Nugroho
Penulis
-->