FIN.CO.ID - Seorang pria terluka sabetan celurit saat membubarkan tawuran yang terjadi di Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 01.45 WIB.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan mengatakan, awalnya korban berada di dalam rumah. Namun, sambungnya, saat mendengar teriakan dari warga terkait adanya tawuran, korban ke luar rumah mencoba menghalau kedua kelompok tawuran tersebut.
"Mendengar bahwa adanya tawuran, teriakan dari warga, korban keluar dengan maksud ingin menghalau. Namun pelaku (tawuan) ini bersama temannya malah mendekati dan mengayunkan sebilah senjata tajam jenis celurit," kata Jamalinus di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024.
Jamalinus melanjutkan, korban pun mencoba menangkis serangan celurit pelaku. Namun, tangkisan korban meleset hingga celurit pelaku mengarah ke jarinya.
"Ayunan tersebut mengenai jari tengah dan telunjuk dari si korban. Sehingga memerlukan tindakan medis berupa dijahit tangannya," ucapnya.
Menerima laporan tersebut, Polsek Metro Gambir pun langsung memburu pelaku. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berjumlah dua orang yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
"Pelaku laki-laki dua orang AMS dan EDS umur 45 dan 27 tahun merupakan warga sekitar situ," kata Jamalinus.
Baca Juga
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung mengamankan kedua pelaku. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 351 dan Pasal 170 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Cahyono)