Gagalkan Peredaran Uang Dolar Palsu Senilai Rp300 Juta, Polsek Gambir Ringkus 5 Pelaku

fin.co.id - 03/06/2024, 13:14 WIB

Gagalkan Peredaran Uang Dolar Palsu Senilai Rp300 Juta, Polsek Gambir Ringkus 5 Pelaku

Polsek Gambir membongkar peredaran uang dolar palsu di wilayah hukumnya.

FIN.CO.ID - Polsek Gambir membongkar peredaran uang dolar palsu di wilayah hukumnya. Sebanyak lima orang terlibat dalam kasus ini, masing-masing berinisial HTS, (40), SD (42), AW (34), MAW (27), dan BH (51).

Hal itu dikatakan oleh Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan. Dia mengatakan, terbongkarnya kasus pemalsuan uang tersebut bermula ketika pengelola hotel di kawasan Gambir menemukan tas berisi gepokan uang Dollar dari dalam kamar nomor 637 pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Mendapati hal itu, pengelola hotel pun segera melaporkan penemuannya ke Polsek Metro Gambir. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata uang palsu tersebut milik seorang tamu berinisial AW yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

"Kita melakukan pengecekan keaslian dari uang Dolar tersebut ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu," kata Jamalinus di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan lokasi keberadaan AW. Tak lama kemudian, kata dia, AW dibekuk.

"Pada hari Senin tanggal 27 Mei pelaku inisial AW berada di apartemen mawasan Menteng, Jakarta Pusat kemudian kita bergerak ke sana dan berhasil mengamankan tiga orang di apartemen tersebut," tambahnya.

Tiga pelaku yang diamankan yakni masing-masing berinisial AW, BH, dan MAW. Dari penangkapan tiga tersangka, kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni HTS dan SD. Keduanya ditangkap di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dari tangan keduanya, polisi menyita amplop coklat berisi 49 lembar black Dolar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang Dolar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang Dollar yang diduga palsu.

Jamalinus mengungkapkan, jika dirupiahkan uang Dolar palsu tersebut sekitar Rp300 juta. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Cahyono)

Mihardi
Penulis