fin.co.id - Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha mengungkapkan imbalan yang didapat oleh imbalan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Partai PKS, Sofyan dari hasil penjualan narkotikanya.
Diketahui, barang haram itu didapatkannya dari jaringan Malaysia untuk diedarkan ke Jakarta.
"Informasi yang kita dapat dia dapet pertama itu Rp 280 (juta), terus ditambah Rp 100 juta jadi total semua Rp 380 juta," kata Gembong, Minggu 2 Juni 2024.
Dari hasil pemeriksaan, Gembong menyebut, sebagian uang tersebut dibagikan Sofyan kepada ketiga kurirnya sebagai imbalan untuk pengiriman sabu menuju Jakarta.
"Untuk operasional aja, bawa barang dari Aceh ke Jakarta," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Dapil 2 Partai PKS, Sofyan terkait kasus narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyebut hasil penjualan narkoba 70 Kg itu untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).
Baca Juga
"Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi sepengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," kata Mukti kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2024.
Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya ini pun membenarkan jika Sofyan merupakan caleg dari Aceh Tamiang.
"Iya dia caleg terpilih, dia caleg terpilih nomor satu di Aceh Tamiang," tambah Mukti.
Meski demikian, ia belum mengetahui apakah Sofyan masuk dalam jaringan Fredy Pratama atau tidak.
"Masih kita dalami, apakah dia terjerat jaringan FP karena barang ini adalah murni dari Malaysia yamg mana packaging nya packaging china kemungkinan barang ini dari Thailand," ujarnya.
- Anisha Aprilia -