Soal Putusan MA, Refly Harun Soroti Kebutuhan Aturan yang Jelas dalam Hukum
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta untuk tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung
Di mana, Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020 soal syarat pencalonan kepala daerah berbunyi: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Sementara melalui putusan MA diubah menjadi: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
- Fajar Ilman -