Ekonomi . 01/06/2024, 12:38 WIB

Kominfo Bakal Blokir IMEI Ilegal untuk Brantas Penjualan HP Curian

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

FIN.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ingin meningkatkan lebih jauh aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Setelah digunakan untuk proteksi penjualan handphone, regulasi itu juga guna memutus penjualan handphone ilegal yang ada di Indonesia.

"Registrasi IMEI bisa dikembangkan untuk proteksi lost and stolen. Sekarang ini kalau HP kita hilang kan ya sudah gitu, terima saja. Nantinya bisa diblokir sehingga orang yang mencuri tidak bermanfaat apa pun," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Mulyadi dalam acara ngopi bareng di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat 31 Mei 2024.

BACA JUGA:

Mulyadi mengatakan, proteksi lost and stolen ini sudah diterapkan sejak 10 tahun lalu dan terbukti efektif menekan angka pencurian handphone. Kemudian, dia mengatakan, pihaknya tengah mematangkan konsep proteksi lost nad stolen agar tidak disalah digunakan. Pasalnya, sistem perdagangan handphone berbeda dengan eropa.

"Implementasi IMEI sedang proses pematangan konsepnya karna ini sistim perdangan hp kita itu ya berbeda dengan Eropa. Masalah hp ini perlu diselesaikan jangan sampai terjadi discreening padahal IMEI yang diblokir taunya dijual," tuturnya.

Dia menuturkan, dalam menerapkan proteksi lost and stolen ini, Kominfo akan bekerja sama dengan operator seluler. "Maunya sih seperti kehilangan kartu kredit, kita punya hak untuk memblokir. Bisa mudah seperti itu tapi kepemilikannya harus jelas. Bukan memblokir milik orang lain atau yang dijual tapi diklaim hilang," terangnya.

BACA JUGA:

(Ayu Novita)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id