FIN.CO.ID- Seorang pria penjual konten video porno anak dibawah umur melalui sosial media, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mengamankan pria berinisial DY (25) itu setelah adanya laporan dari masyarakat.
Laporan itu bernomor LP/A/46/V/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Mei 2024.
BACA JUGA:
- Pembuat Konten Porno Dream Live Ditangkap, Polisi Kantongi 8 Identitas Host Lainnya
- Ada 10 Grup Facebook dan WhatsApp Berbagi Konten Pornografi Anak, Tujuh Tersangka Ditangkap
"Bahwa Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila," katanya, Jumat 31 Mei 2024.
Tersangka dianggap melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 ttg Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kombes Ade Safri menjelaskan, tersangka menjual video porno anak melalui Telegram dengan akun @balapcan sebagai promosi.
"Kami menemukan akun twitter @balapcan yang mempromote atau mempromosikan link t.me/Joinvvipyuk, yang mana link tersebut menghubungkan ke akun telegram yang menjual konten video yg bermuatan asusila anak dibawah umur yang bernama REAL ADMIN GROUP," ujarnya.
BACA JUGA:
- Koleksi Konten Porno Dea OnlyFans, Komedian Terkenal Inisial M Diperiksa
- Fadli Zon Dipolisikan Terkait Like Konten Porno, Ferdinand: Akan Ada Fakta-Fakta yang Dibuka
"Hasil penyelidikan terhadap akun Telegram bernama REAL ADMIN GRUP (t.me/joinvvipyuk) tersebut, didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli/pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp.150.000,- ke akun e-wallet DANA 0882xxxxx atas nama DEKX YANXX dan Rp.200.000 ke nomor rekening BCA 41xxxxxxx atas nama DY. Atas temuan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya. (Rafi Adhi Pratama).