FIN.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, satu tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan pelat nomor mobil dinas anggota DPR RI merupakan pengacara. Meski demikian, kata dia, pihaknya, tidak bisa mengungkap secara gamblang identitas oknum pengacara itu.
"Saya baru sebut HI ya, kalau tersangkakan selalu inisial," katanya kepada wartawan, Jumat 31 Mei 2024.
BACA JUGA:
- Polda Metro Jaya Ringkus 6 Pelaku Pemalsuan Pelat Nomor Mobil Dinas DPR RI
- Kejagung Tetapkan 6 Mantan GM Antam sebagai Tersangka Pemalsuan Emas 109 Ton
Dia menuturkan, pihaknya mengamankan tiga mobil sebagai barang bukti pemalsuan pelat DPR dari tangan HI. Bahkan, kata dia, sejumlah barang bukti diamankan polisi.
"HI ya saya sampaikan, dari tersangka HI kita amankan tiga (mobil), barang buktinya delapan (mobil), tiga di antaranya disita dari tersangka HI," paparnya.
Sebelumnya, lima orang ditangkap dalam kasus dugaan oknum pengacara yang diduga milik empat mobil mewah dan berpelat khusus DPR RI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah mengamankan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," katanya kepada awak media, Senin 27 Mei 2024.
Kasus itu disebut ditangani Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya. Diungkapkannya, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka.
"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," ungkapnya.
BACA JUGA:
- Polisi Menanti Klarifikasi Pengemudi Pajero Berpelat Nomor Palsu yang Kabur saat Akan Dihentikan
- Polisi Kantongi Alamat Pemilik Mobil Pajero Berpelat Nomor Palsu yang Kabur saat Akan Ditindak
(Rafi Adhi Pratama)