Ekonomi

Mahfud MD Kritik Tapera: Hitungan Matematisnya Tidak Masuk Akal

fin.co.id - 31/05/2024, 08:40 WIB

Gak Lagi Menjabat Mahfud MD Merasa Plong

FIN.CO.ID- Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD mengkritik kebijakan pemerintah terkait program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang mengharuskan pemotong gaji pegawai sebesar 3 persen setiap bulan. 

"Pemerintah perlu betul-betul mempertimbangkan suara publik tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)" kata Mahfud MD lewat akun X miliknya, dikutip pada Jumat 31 Mei 2024.

Menurut Mahfud MD, program Tapera ini hitungan matematisnya tidak masuk akal. Untuk itu dia berharap agar ada kebijakan jaminan yang betul-betul mendapat rumah dari Pemerintah bagi penabung.

BACA JUGA:

Dia mencontohkan, Tapera yang tidak masuk akal misalnya, orang yang mendapat gaji Rp 5 juta per bulan jika menabung 30 tahun dengan potongan sekitar 3% per bulan, maka hanya akan mendapat sekitar Rp 100 juta. 

"Untuk sekarang pun Rp 100 juta takkan dapat rumah apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun" kata Mahfud MD. 

Menurut Mahfud, pekerja yang gajinya di atas Rp 10 juta pun dalam waktu 30 tahun baru akan terkumpul hanya sekitar Rp 225 juta. Ini pun pada 30 tahun yang akan datang sulit dapat rumah.

"Sekarang pun sulit dpt rumah dengan uang Rp 225 juta" ujar Mahfud MD. 

Mahfud menyarankan agar pekerja yang gajinya Rp 15 jut baik dibiarkan untuk mengambil kredit perumahan (KPR) sendiri sejak sekarang ke Bank-bank Pemerintah. 

BACA JUGA:

"Mungkin jatuhnya malah lebih murah daripada menabung 3 persen per bulan" katanya. 

Mantan Calon Wakil Presiden 2024 ini berharap agar pemerintah memberikan penjelasan lebih lanjut terkait Tapera ini agar tidak membingungkan publik. 

"Apa ada kebijakan yang menjamin para penabung untuk betul dapat rumah? Penjelasan tentang ini yang ditunggu publik" katanya. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam aturan tersebut mengatur tentang pemotongan gaji, upah atau penghasilan para pekerja Indonesia untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Afdal Namakule
Penulis
-->