News . 31/05/2024, 06:20 WIB
FIN.CO.ID- Pegiat media sosial Jhon Sitorus merespon keras putan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024 diduga untuk memuluskan putra Preside Jokowi Kaesang Pangarep.
Jhon Sitorus menilai, putusan MA tersebut ada campur tangan Presiden seperti halnya kasus putusan Mahkamah Konstitusi pada Pilpres 2024 yang memuluskan Gibran Rakabuming Raka.
"Ini memalukan, apapun diakomodir demi kepentingan dinasti solo yang gila kekuasaan" tulos Jhon Sitorus di akun X mililnya, dikutip Jumat 31 Mei 2024.
BACA JUGA:
Kaesang sendiri masih berumur 29 tahun. Adik dari Gibran Rakabuming Raka itu baru akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024.
Namun, putusan MA tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
Putusan tersebut dikeluarkan setelah dIgugat oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Dalam amar putusannya, MA memperluas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.
Dengan demikian, anak bungsu Jokowi (Kaesang) bisa mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur di Pilkada serentak 2024" kata Jhon Sitorus.
"Kita lagi-lagi gigit jari. Kita harus rela dipimpin oleh orang yang planga plongo" imbuhnya.
BACA JUGA:
Jhon Sitorus menilai, Presiden Jokowi seolah sembunyi tangan terkait lutusan MA itu. Padahal kata dia, Jokowi merupakan sutradaranya.
"DRAMA lempar batu sembunyi tangan dimulai lagi Lagi-lagi, rakyat dibuat bengong seolah-olah Jokowi nggak ngapa-ngapain, padahal dialah sutradaranya drama kotor ini" katanya.
"Dia melempar tanggungjawab sepenuhnya ke pihak lain agar ketika diminta pertanggungjawaban, dia tidak mau disalahkan" sambung Jhon. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com