Sebelumnya, Kapus Penkum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan pelaksanaan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan.
Pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021. "Jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru,” singkatnya.
BACA JUGA:
- Pukat UGM Kritik Jampidsus Kejagung Tebang Pilih Kasus Korupsi
- Ogah Beberkan Sosok Penguntit Jampidsus, Kejagung: Teman-teman Mabes Polri yang Lebih Tahu
(Admin)