Kaesang Dapat Angin Segar dari Putusan MA Soal Batas Usia, Pengamat: Tak Bisa Diberlakukan di Pilkada 2024

fin.co.id - 31/05/2024, 17:20 WIB

Kaesang Dapat Angin Segar dari Putusan MA Soal Batas Usia, Pengamat: Tak Bisa Diberlakukan di Pilkada 2024

Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

FIN.CO.ID - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut batas usia cagub-cawagub berusia 30 tahun menuai kontroversi. Pasalnya, permintaan itu dilakukan menjelang Pilgub DKI Jakarta 2024.

Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat mengatakan, putusan MA itu tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024. Pasalnya, kata dia, tahapan pencalonan sudah berlangsung.

BACA JUGA:

"Itu kalau hemat saya. Kenapa? Karenakan proses pendaftaran calon sudah dimulai," kata Cecep saat dihubungi FIN.CO.ID dari Disway Group, Jumat 31 Mei 2024.

Cecep mengatakan, ketika suatu proses sudah berjalan tidak bisa langsung dilakukan. Dia pun memberikan contoh, seperti perubahan parliamentary threshold (PT) ternyata mulai diberlakukan pada tahun 2029.

"Nah ini ya enggak bisa gitu ya. Putusannya itu enggak langsung berlaku buat sekarang gitu ya seperti itu," pungkasnya.

Dia menegaskan, permintaan MA itu tidak bisa langsung dilakukan pada Pilkada Serentak 2024. Walaupun, kata dia, hal itu memberikan angin segar bagi pihak yang mengharapkan hal itu terjadi terutapa bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk tampil di Pilkada 2024.

"Karena prosesnya sudah berjalan, masa diubah gitu. Nah, yang paling sederhana penjelasan seperti itu," kata Cecep.

Lebih lanjut, Cecep menyampaikan, jika berdasarkan dengan peraturan PKPU yang lama tentu putra bungsu Joko Widodo itu tidak bisa memenuhi kriteria. Karena, kata Cecep, Kaesang masih berumur 29 tahun.

"Tapi kalau dengan mengacu pada yang putusan MA kalau langsung diterapkan di pilkada yang sekarang ya bisa masuk," imbuhnya.

Diketahui, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut aturan tentang batas usia calon kepala daerah yang tertuang di dalam Pasal 4 huruf d tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. 

Hal itu buntut dari dikabulkannya permohonan Partai Garuda terkait aturan batas minimal usia cagub dan cawagub 30 tahun. Tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu 29 Mei 2024.

Dengan putusan Mahkamah Agung yang baru, ketentuan mengenai usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur telah berubah. 

Sebelumnya, usia minimal adalah 30 tahun sejak penetapan pasangan calon, namun kini usia minimal 30 tahun dihitung setelah pelantikan pasangan calon terpilih.

"Amar Putusan: Kabul Permohonan HUM," demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman mahkamahagung.go.id Kamis, 30 Mei 2024.

Mihardi
Penulis