News . 30/05/2024, 09:00 WIB

Jadi Tersangka, Ini Peran Mantan Dirjen Minerba ESDM di Kasus Komoditas Timah

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

FIN.CO.ID-  Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) kembali menetapkan 1 orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kepala pusat penerangan hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tersangka berinisial BGA itu selaku selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI periode 2015- 2020.

"Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni BGA selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI periode 2015 - 2020," ujar Ketut, Rabu 29 Mei 2024.

Hingga saat ini, Penyidik Kejagung telah memeriksa total 200 orang saksi dalam perkara tersebut. 

BACA JUGA:

Peran BGA Dalam Kasus Timah

Ketut menjelaskan, tersangka BGA pada tahun 2018 - 2019 menjabat sebagai Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menerbitkan atau merubah persetujuan RKAB dan Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah Tbk meskipun tidak sesuai ketentuan

Dari produksi logam timah yang sebelumnya berjumlah 30.217 MT meningkat lebih dari 100% menjadi 68.300 MT. 

"Penerbitan tersebut diduga untuk memfasilitasi penjualan timah ilegal hasil produksi agar dapat dilakukan ekspor dengan menggunakan RKAB PT Timah Tbk" jelas Ketut. 

 BGA disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selanjutnya, BGA ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai tanggal 29 Mei 2024 sampai 17 Juni 2024.

BACA JUGA:

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini berjumlah 22 orang. 

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE) 

3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW) 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com