News

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus kecelakaan Bus SMK Lingga Depok

fin.co.id - 29/05/2024, 15:31 WIB

Tersangka Kecelakaan maut bus Trans Putra Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Subang berpotensi bertambah

FIN.CO.ID - Polda Jawa Barat Kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Sabtu 11 Mei 2024. Kedua tersangka aru itu berinisial Al dan A.

Kecelakaan Bus Trans Putera Fajar yang pakai untuk study tour itu menewaskan 11 orang. Sembilan dari pelajar SMK Lingga Kencana Depok, satu guru dan satu warga Subang yang tengah mengendarai sepeda motor. 

BACA JUGA:

Sedangkan, puluhan orang lainnya mengalami luka-luka dan sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang, Jawa Barat.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo mengatakan, total saat ini dua tersangka ditetapkan dalam kecelakaan itu. Sebelumnya sopir bus berinisial S.

"Menetapkan dua orang ini sebagai tersangka," katanya kepada wartawan di Mapolda Jawa Barat, Rabu 29 Mei 2024.

Mereka disangkakan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara dan atau 5 tahun penjara.

"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka. Karena Patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan, dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas," katanya.

Dia mengatakan, AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin. Sedangkan bengkel yang dikelola tersangka AI tidak memiliki izin resmi.

"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," pungkasnya.

BACA JUGA:

(Rafi Adhi Pratama)

Mihardi
Penulis
-->