Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Segera Disidangkan

fin.co.id - 29/05/2024, 09:11 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Segera Disidangkan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah memeriksa mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih.

FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI ke persidangan. Tim penyidik telah menyerahan tersangka dan barang bukti, dengan tersangka mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman (RU). 

"Tim Penyidik, (22/5) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan Tersangka RU dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu 29 Mei 2024. 

BACA JUGA:

Ali menjelaskan, tim jaksa berpendapat selama proses pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik dapat memenuhi unsur-unsur pasal dugaan korupsi merugikan keuangan negara. Ali juga menjelaskan, terkait penahanan selanjutnya akan ada di bawah tim jaksa selama 20 hari ke depan. 

Kemudian, kata Ali, tim jaksa akan segera menyerahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. "Sebagaimana batasan waktu yang ditentukan UU yaitu 14 hari kerja maka Tim Jaksa segera akan melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali. 

Dalam hal ini, KPK menjelaskan, kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp17,6 miliar. Pada perkara ini juga KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

Tiga orang itu yakni Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2011-2015 yang juga politikus PKB, Reyna Usman pejabat pembuat komitmen Pengadaan Sistem Proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia. 

Kemudian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada saat penahanan tersangka menjelaskan sistem proteksi TKI merupakan tindak lanjut dari rekomendasi tim terpadu perlindungan TKI di luar negeri. 

Alex mengatakan Reyna, yang saat itu menjabat dirjen, mengajukan anggaran Rp20 miliar pada 2012 untuk membuat sistem proteksi TKI di luar negeri.

BACA JUGA:

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis